“Ruang keterbukaan informasi sebenarnya sudah ada secara regulasi. Tinggal bagaimana pelaksanaannya agar lebih responsif,” katanya.
Terkait proses konfirmasi pemberitaan, Aulia menyatakan pemerintah daerah berupaya menyesuaikan diri dengan dinamika kerja pers yang membutuhkan kecepatan dan kejelasan informasi.
“Kalau memang tidak sempat bertemu langsung, pertanyaan bisa dikirim dan akan kami jawab. Prinsipnya, informasi tetap harus tersampaikan,” ujarnya.
Ia memastikan, pemerintah daerah akan mendorong seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kukar untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik serta membangun komunikasi yang sehat dengan media.
“Ini akan menjadi perhatian kami ke depan, agar tata kelola pemerintahan di Kukar semakin transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Aulia.





