Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram; satu sendok sabu dari sedotan plastik; satu plastik klip bening kosong; satu kotak rokok bekas warna hitam; satu timbangan digital dan satu kain warna hitam.
Terduga pelaku berinisial YS (29), laki-laki, warga Balikpapan Timur, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya kepada petugas, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos, dengan sistem penyerahan secara jejak di pinggir jalan. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Narkoba sangat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, gratis,” ungkapnya. (*)





