Meski demikian, Pemkab Kukar tetap melakukan pengawasan melalui ruang-ruang yang dimungkinkan regulasi agar aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan jangka panjang.
Pemkab Kukar, lanjut Aulia, terus mendorong pelaksanaan reklamasi dan reboisasi pascatambang secara konsisten.
Lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan fungsinya, sementara lahan Areal Penggunaan Lain (APL) diarahkan untuk pemanfaatan produktif yang ramah lingkungan.
“Kalau lahannya dari kehutanan, dikembalikan ke fungsi awalnya. Kalau APL, jangan dibiarkan terbengkalai, tapi dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang berorientasi lingkungan,” ujarnya.
Aulia menegaskan bahwa pengelolaan pascatambang menjadi bagian penting dari agenda transformasi ekonomi Kukar. Ia menilai ketergantungan terhadap sektor ekstraktif harus dikurangi agar tidak mewariskan masalah lingkungan dan sosial bagi generasi berikutnya.
“Tambang mungkin sifatnya sementara, tapi dampaknya bisa panjang. Karena itu pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas,” katanya.







