BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya harus diiringi dengan pemulihan lingkungan yang konsisten.
Produksi boleh berjalan, namun tanggung jawab terhadap dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menekankan bahwa kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Pascatambang (RPT) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan tambang sejak proses perizinan diterbitkan.
Menurutnya, setiap pembukaan lahan dan aktivitas deforestasi untuk kepentingan tambang harus disertai pengendalian dampak serta rencana pemulihan yang jelas dan terukur.
“Kegiatan tambang boleh berjalan, tapi pemulihan lingkungan tidak boleh tertinggal. Amdal dan rencana pascatambang bukan formalitas,” tegas Aulia, pada Kamis (18/12/2025).
Ia mengakui, kewenangan pengawasan utama sektor pertambangan berada di luar pemerintah daerah.





