Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat wajib tetap harus diberikan tanpa memandang status administratif pasien.
“Untuk layanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis wajib lainnya, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan, apa pun kondisi administrasi pasien,” tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Samarinda juga memberikan penekanan agar layanan kesehatan primer tidak dijadikan objek retribusi. Catatan tersebut, menurut Ismed, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan fundamental masyarakat.
“DPRD menambahkan ketentuan bahwa selama layanan tersebut masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan primer, maka tidak boleh dikenakan retribusi. Termasuk pelayanan kegawatdaruratan medis, meskipun pasien tidak memiliki BPJS atau bukan warga Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismed mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya melalui program Doctor On Call (DOC), yang memberikan layanan medis darurat kepada masyarakat tanpa mempersoalkan status kependudukan.
“Dalam kondisi darurat medis, fokus utama kami adalah memberikan pertolongan. Selama berada di wilayah Samarinda dan membutuhkan layanan, kami tetap turun,” ujarnya.
Pendekatan serupa juga diterapkan di rumah sakit pemerintah, baik milik Pemkot Samarinda maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, termasuk dalam pelaksanaan program layanan kesehatan gratis.
Adapun ketentuan retribusi yang diatur dalam Raperda nantinya mencakup seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta satu rumah sakit pemerintah.
“Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun retribusi,” pungkas Ismed.







