Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sejumlah pengelola hotel di Samarinda yang telah mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk menyelenggarakan pertunjukan kembang api pada malam Tahun Baru.
“Sejauh ini terdapat dua hotel yang telah mengajukan permohonan, dan rekomendasinya sudah kami sampaikan ke Polda Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan kegiatan tersebut berada di tingkat Polda.
“Kewenangan untuk memberikan izin sepenuhnya berada pada Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sementara dari sisi perdagangan, Polresta Samarinda memastikan bahwa distributor resmi yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi.
Pengecer pun masih dapat menjual kembang api, sepanjang barang yang diperdagangkan berasal dari distributor berizin serta memenuhi standar keamanan.
“Penjualan tetap diperkenankan selama produk berasal dari jalur resmi dan dinilai aman bagi masyarakat,” tutup Hendri.







