“Kami memastikan seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, termasuk kegiatan ibadah dan hiburan,” jelasnya.
Selain itu, Polresta Balikpapan juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kembang api. Setiap kegiatan yang melibatkan kembang api, terutama dalam skala besar, diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan.
“Event kembang api memiliki kriteria tertentu. Penyelenggara harus memiliki izin dan asesmen keamanan. Itu akan kami asistensi untuk memastikan keamanannya,” tegas Kompol Jajat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api secara sembarangan, terutama di lokasi yang berisiko tinggi dan sulit dijangkau petugas pemadam kebakaran.
“Kami mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk potensi kebakaran,” pungkasnya.
Melalui Operasi Lilin 2025, Polresta Balikpapan berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. (*)





