BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame.
Hal ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media promosi modern, sekaligus menciptakan ketertiban reklame di ruang publik.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan reklame di kota ini secara umum terbagi dalam dua kategori besar, yakni reklame permanen seperti billboard dan videotron, serta reklame insidentil yang bersifat sementara.
“Reklame insidentil yang menggunakan kayu di pinggir jalan tetap tidak boleh dipasang sembarangan. Semua harus sesuai ketentuan,” ujar Hasbullah, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (15/12/2025).
Menurutnya, revisi perda yang terakhir diterbitkan pada 2014 ini bertujuan menyusun ulang mekanisme perizinan reklame, agar lebih jelas dan adaptif. Salah satu poin utama yang dibahas adalah masa berlaku izin.
“Kita sedang mengkaji, apakah izin reklame dikeluarkan setahun sekali, dua tahun, atau bahkan tiga tahun sekaligus. Ada banyak opsi yang sedang dibahas,” jelasnya.
Hasbullah menegaskan, reklame permanen tidak hanya membutuhkan satu izin. Dalam praktiknya, terdapat tiga tahapan perizinan yang harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, izin penyelenggaraan reklame, hingga kewajiban membayar pajak atas konten yang ditayangkan kepada publik.







