“Jadi bukan satu izin saja, ada tiga. Nah, semua ini yang sedang kita susun dan pertegas aturannya,” katanya.
Revisi Perda juga akan memperkuat pengaturan terkait videotron dan megatron yang sebelumnya belum diakomodasi secara detail.
Aturan baru nantinya akan mengatur masa berlaku izin, lokasi pemasangan, serta model penempatan videotron, baik menggunakan tiang di pinggir jalan maupun menempel di dinding gedung.
“Perda lama belum mengatur videotron karena masih manual. Sekarang kita atur termasuk yang berukuran besar,” terang Hasbullah.
Selain aspek teknis dan perizinan, Pemkot Balikpapan juga memberi perhatian serius terhadap konten reklame. Hasbullah menegaskan, materi yang ditayangkan di videotron tidak boleh mengandung unsur SARA maupun hal-hal yang melanggar norma.
“Ketentuan konten itu nanti dicantumkan dalam perizinan. Harapan kami semua reklame di Balikpapan tertib dan berizin,” tegasnya.
Perda Reklame ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.





