BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan retribusi pedagang pasar yang mencapai Rp12 miliar.
Salah satu langkah yang diambil adalah membenahi sistem pembayaran retribusi di Pasar Tangga Arung melalui mekanisme non-tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan seluruh pedagang yang akan menempati Pasar Tangga Arung diwajibkan memiliki rekening Bankaltimtara.
Rekening tersebut digunakan untuk mempermudah dan menertibkan pembayaran retribusi petak.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem retribusi agar lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi,” ujarnya, pada Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, pembayaran retribusi dilakukan melalui aplikasi DG Bankaltimtara. Langkah ini sejalan dengan arahan Sekretaris Kabupaten Kukar, H Sunggono, dalam rangka percepatan perpindahan pedagang ke Pasar Tangga Arung sekaligus perbaikan tata kelola penagihan retribusi.
Menurut Sayid, sistem lama dinilai kurang efektif sehingga berkontribusi terhadap menumpuknya tunggakan retribusi, sebagaimana tercantum dalam temuan BPK. Oleh karena itu, Pemkab Kukar melibatkan pihak perbankan agar seluruh transaksi tercatat secara digital.
“Tunggakan retribusi sebelumnya tetap menjadi kewajiban pedagang. Namun, mekanisme pembayarannya nanti akan ada kebijakan dari Bupati Kukar,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pedagang pada prinsipnya mendukung langkah Pemkab Kukar dan menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan kewajiban retribusi yang tertunggak.
Selain penertiban retribusi, kebijakan ini juga mendorong digitalisasi transaksi di pasar. Pedagang yang telah membuka rekening Bankaltimtara diwajibkan menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS guna memudahkan konsumen.
“Kami berharap pembenahan ini tidak hanya menindaklanjuti temuan BPK, tetapi juga menciptakan sistem pasar yang lebih modern dan tertib,” pungkasnya.








