Yana menambahkan, sebagian besar penyuluh pertanian yang akan beralih status selama ini bertugas di wilayah kabupaten dan kota.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menyatukan sistem komando penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia agar upaya swasembada pangan dapat berjalan berkesinambungan.
“Kami tidak ingin swasembada pangan hanya menjadi capaian pada satu periode tertentu. Untuk menjaga keberlanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang bekerja dalam satu sistem dan satu arah kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Yana memastikan perubahan status kepegawaian tersebut tidak akan mengubah tugas pokok para penyuluh pertanian di lapangan.
Mereka tetap melaksanakan pendampingan dan pembinaan petani di wilayah Kalimantan Timur sebagaimana sebelumnya.
“Fokus utama mereka tetap pada upaya pencapaian dan pemeliharaan swasembada pangan. Seluruh tugas itu tetap dijalankan di Kalimantan Timur dan manfaatnya juga kembali untuk daerah,” pungkasnya.







