BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna memperkuat sinergi penyebaran informasi publik serta mendukung profesionalisme kerja jurnalistik di daerah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa PKS ini merupakan pondasi penting bagi hubungan kolaboratif yang lebih terarah antara kepolisian dan insan pers.
“Alhamdulillah, PKS ini dapat berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan melalui kerja sama ini kita bisa terus berkolaborasi dalam berbagai kegiatan di Balikpapan,” ujarnya, pada Rabu (10/12/2025).
Musliadi menjelaskan bahwa PKS ini mencakup dua poin utama, yaitu penguatan kerja sama dalam penyebaran berita melalui aplikasi informasi, serta optimalisasi pengelolaan data dan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Tidak semua kegiatan Polda Kaltim bisa langsung disebarkan. Namun dengan adanya kerja sama ini, publikasi kegiatan-kegiatan tertentu dapat dibantu oleh rekan-rekan PWI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PKS ini menjadi payung hukum bagi hubungan yang sebelumnya berjalan secara informal. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Mabes Polri dan PWI Pusat.
“Selama ini hubungan kita sudah baik, tetapi belum memiliki dasar kerja sama yang akurat. Karena di tingkat pusat sudah ada MoU, maka di daerah kita menindaklanjutinya melalui PKS ini,” tambahnya.

Ketua PWI Balikpapan, Debi, menyambut positif terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap kemitraan dengan Polda Kaltim dapat menjadi ruang sinergi yang saling menguatkan, terutama dalam penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini. Semoga kolaborasi dengan Polda Kaltim dapat terus mendukung kerja jurnalistik,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini, Polda Kaltim dan PWI Balikpapan optimistis hubungan kedua lembaga akan semakin solid, terutama dalam menjaga kualitas informasi publik serta memastikan komunikasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab. (*)






