BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya perizinan sebelum lembaga, komunitas, atau perorangan menggalang dana dari masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penggalangan dana boleh dimulai setelah izin diajukan. Ia menambahkan bahwa setiap penggalangan dana wajib melalui audit.
Untuk dana di bawah Rp500 juta, pihak pengumpul bisa melakukan audit mandiri, sedangkan dana di atas Rp500 juta harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ia memastikan proses perizinan hanya memerlukan waktu sekitar dua hari.
Ia menekankan bahwa audit penting untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan penerima manfaat jelas. Dalam kondisi darurat seperti bencana, masyarakat boleh menggalang dana, namun tetap wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah penyaluran bantuan.
Gus Ipul menilai perizinan dapat menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kredibilitas lembaga penyalur donasi. Ia mengakui masih banyak pihak yang belum memahami regulasi karena kurangnya sosialisasi, sehingga hal ini menjadi bahan evaluasi.
Mensos mengapresiasi lembaga, komunitas, dan individu yang telah menyalurkan bantuan bagi korban bencana di Sumatera.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan mengoordinasikan program bantuan dengan Kementerian Sosial. (*)







