Aturan tersebut mensyaratkan berbagai dokumen yang dinilai cukup kompleks, mulai dari laporan realisasi kegiatan hingga kelengkapan administrasi koperasi desa.
Ia menilai perlunya perubahan pendekatan agar desa tidak terbebani dengan persyaratan yang muncul berdekatan dengan batas waktu penyampaian.
“Kami telah beberapa kali menghadapi revisi kebijakan. Pada pencairan tahap II sebelumnya, desa diwajibkan memenuhi ketentuan KOPDES dan aspek ketahanan pangan. Persyaratan tersebut memang dapat dilaksanakan, namun ketika tenggat waktunya sangat singkat, hal itu menjadi tekanan tersendiri. Sayang sekali apabila dana tidak terserap maksimal,” terangnya.
Di sisi lain, Puguh juga menekankan pentingnya upaya desa untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana desa pada masa mendatang.
Ia mengingatkan bahwa desa memiliki tujuh sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dia mendorong pemerintah desa untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi desa sebagai motor penggerak perekonomian lokal.
Selain itu, kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar desa dapat menjadi sumber tambahan dalam mendukung pembangunan.
Lebih jauh, Puguh menekankan bahwa desa harus mulai membangun pola kerja yang berkelanjutan dan mampu merancang strategi secara mandiri.
“Desa perlu terus berinovasi, melakukan pemetaan potensi, membangun kemitraan yang strategis, serta menguatkan kelembagaan ekonomi yang dimilikinya,” pungkasnya.







