BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penyaluran dana desa tahap kedua kembali menghadapi ketidakpastian.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lantaran dana tersebut menjadi penopang utama operasi pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Kendala ini muncul bersamaan dengan bergulirnya sejumlah aturan baru di tingkat nasional.
Desa-desa yang sudah merancang penggunaan anggaran jauh sebelum perubahan regulasi kini harus berhadapan dengan penyesuaian mendadak, sehingga sebagian rencana pembangunan terancam tidak dapat dijalankan tepat waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa dinamika regulasi yang terjadi sepanjang tahun turut mempengaruhi capaian kinerja desa.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemerintah desa yang sebelumnya telah menyusun dokumen anggaran secara sistematis.
Puguh berharap pemerintah pusat dapat menyusun kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi desa untuk bergerak.
“Harapan kami, skema kebijakan di bidang pemerintahan desa pada periode berikutnya lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Dana desa merupakan instrumen strategis bagi desa untuk menjaga kesinambungan pembangunan,” ujarnya, pada Jumat (5/12/2025).
Hingga saat ini, lanjut Puguh, belum ada kejelasan baru terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi kendala utama pencairan tahap kedua.





