BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Balikpapan, memperketat penertiban di sejumlah ruas jalan utama kota.
Selain penempelan stiker pelanggaran, petugas juga melakukan pengempesan ban hingga penilangan bagi pengendara yang membandel.
Penertiban pada Kamis (4/12/2025) dimulai dari kawasan BJBJ, Jalan Asnawi Arbain, MT Haryono, hingga Jalan Puspoyudo dan Jalan Ahmad Yani. Fokus utama adalah kendaraan yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat parkir, yang selama ini mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki.
“Hari ini kita lakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar. Tindakannya mulai dari penempelan stiker sampai pengempesan ban,” ujar Rayen, Danru Penindakan Dishub Balikpapan.

Ia menegaskan kegiatan ini sudah berlangsung rutin selama sepekan terakhir di berbagai titik rawan pelanggaran.
Rayen menjelaskan bahwa Dishub masih berada pada tahap sosialisasi, sementara penindakan berupa tilang merupakan kewenangan Satlantas Polresta Balikpapan.






