“Kalau digembosin itu tergantung pelanggarannya. Tapi yang ditilang ada juga, khususnya yang melanggar rambu larangan parkir,” katanya.
Satlantas Polresta Balikpapan mempertegas bahwa kawasan tertib lalu lintas yang telah dilengkapi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), akan langsung memberikan bukti pelanggaran secara otomatis.
“Kita masih sosialisasi, tapi untuk wilayah yang sudah ada ETLE, pelanggaran langsung terekam otomatis. Kalau di jalan-jalan dalam, kita masih lakukan teguran,” jelas Aiptu Gufron, Danru 1652 Satlantas Polresta Balikpapan.

Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan sosialisasi selalu dilakukan bersama Dishub dan akan diperluas ke titik-titik lain yang masih rawan pelanggaran parkir.
Melalui penertiban berlapis ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya parkir tertib demi kelancaran dan keselamatan seluruh pengguna jalan.







