Berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, denda bisa mencapai Rp1 miliar. Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelanggaran berat dapat dikenai denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal lima tahun.
Bagus menyoroti minimnya produk UMKM atau Industri Rumah Tangga (IRT) yang dijual di swalayan tersebut. Ia menyayangkan hal itu dan meminta manajemen toko untuk memberi ruang bagi produk lokal.
“Kita minta ke depan agar melibatkan produk UMKM. Ini penting untuk membantu masyarakat mendapatkan pendapatan dan meningkatkan pemberdayaan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha besar seharusnya ikut berbagi ruang dengan pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan.
Dalam tinjauan tersebut, Bagus juga memastikan bahwa beberapa produk impor yang dijual sudah melalui pengecekan BPOM. Ia menegaskan bahwa sejauh ini kondisi peredaran barang di Balikpapan masih aman.

“Produk luar negeri juga sudah lolos BPOM. Mudah-mudahan toko sebesar ini dengan sirkulasi penjualan yang tinggi bisa lebih berhati-hati dan mengelola produknya dengan baik,” pungkasnya.
Adanya pengawasan yang terus dilakukan, Pemerintah Kota berharap masyarakat dapat berbelanja dengan rasa aman, tanpa khawatir terhadap kualitas dan keamanan barang menjelang masa libur akhir tahun.





