Sistem kasta yang mengakar kuat ini juga memperlihatkan kegagalan birokrasi pendidikan dan regulasi dalam memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh guru. Padahal, pendekatan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan menurut teori pendidikan progresif John Dewey harusnya mampu mendorong setiap elemen guru untuk berkembang secara maksimal.
Dewey menekankan pentingnya pengalaman belajar yang demokratis dan egaliter, yang menjadi kontradiksi tajam dengan praktik diskriminasi sistematis yang terjadi.
Upaya pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melalui regulasi seperti Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang bertujuan menghapus diskriminasi karier guru menjadi penting untuk direspons secara serius.
Namun, perubahan struktural juga harus didukung dengan perubahan budaya di lembaga pendidikan agar tidak sekadar formalitas. Kesetaraan dalam dunia pendidikan bukan hanya soal status administratif, tetapi juga pengakuan terhadap potensi dan kontribusi setiap guru tanpa kecuali.
Dengan memiliki sistem pendidikan yang adil, semua guru dapat berperan secara optimal dalam mencerdaskan bangsa, mendorong pemerataan kualitas pendidikan, dan menghilangkan fenomena diskriminasi yang selama ini menjadi penghambat utama.
Oleh karena itu, menghapus sistem kasta dalam dunia pendidikan bukan hanya sebuah tuntutan moral, melainkan kebutuhan strategis demi masa depan Indonesia yang lebih cerdas dan sejahtera. (*)
Nama Penulis: Agus Priyono Marzuki S.Pd
Profesi: Guru
No WhatsApp: 085792185490
Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com







