Polisi juga menyita sebuah gawai dan menghadirkan saksi masyarakat selama proses penggeledahan untuk memastikan prosedur sesuai SOP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MR, usia 28 tahun, pendidikan SMP, bekerja sebagai wiraswasta, mengaku telah menjadi kurir selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, AKBP Rezkhy Satya, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, mengakui diperintah oleh seseorang berinisial B/I untuk mengambil paket dan mendapat bayaran Rp1,5 juta per transaksi.
Sosok yang disebut sebagai bos tersebut kini berstatus DPO, diduga bagian dari jaringan narkoba lintas daerah yang memasok barang dari luar negeri.
Dari hasil estimasi kepolisian, sabu seberat 1 kilogram ini memiliki nilai pasar sekitar Rp1,3 miliar. Dengan perhitungan umum 0,1 gram per pemakaian, polisi menyebut barang bukti tersebut setara dengan 9.130 jiwa pengguna yang terselamatkan.

Polda Kaltim masih menelusuri ke mana sabu tersebut akan diedarkan dan bagaimana jalur distribusinya, mengingat barang bukti masih utuh dalam bentuk satu kemasan besar.
“Barang ini jelas bukan produksi lokal. Ada indikasi kuat berasal dari luar negeri, namun lokasi pastinya belum dapat kami sebutkan karena masih dalam pengembangan,” kata AKBP Rezkhy.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melapor. (*)






