Satrio menegaskan, penjualan miras wajib memenuhi izin sesuai golongan A, B, atau C. Tanpa kelengkapan izin, usaha dinyatakan melanggar dan akan ditindak tegas.
Dalam pemeriksaan, beberapa penjual mengaku mendapatkan pasokan miras dari pengecer lain. Satpol PP memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti untuk menelusuri rantai distribusi ilegal. “Hasil temuan malam ini akan kami lanjutkan besok sesuai aturan,” katanya.
Jelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada momen akhir tahun,Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat aturan dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjual minuman keras secara legal.
“Kami berharap masyarakat menjaga ketertiban bersama. Menjelang Natal dan Tahun Baru, mari kita sama-sama ciptakan keamanan. Jika Balikpapan tertib, Insyaallah Balikpapan akan nyaman,” tutup Satrio.
Operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota, terutama pada masa libur panjang.

Pada operasi dilakukan di tujuh lokasi, dimulai Diamond Billiard yang berlokasi di Jalan MT Haryono, kemudian menuju ke Toko Pandawa di Jalan Letjen ZA Maulani dan Toko Adijaya di Jalan Mulawarman.
Tim Satpol PP Balikpapan juga menyasar Joyand Billiard di Jalan Soekarno Hatta. Hanya saja, di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas, kemungkinan telah diketahui jika akan ada peninjauan ke lokasi tersebut. Operasi menyasar WHY 71 dan Meteor Karaoke yang berlokasi di Soekarno Hatta Kilometer 5.







