Sementara itu, sisanya belum dapat ditindaklanjuti akibat minimnya pengajuan dari perbankan serta kurang optimalnya pendampingan bagi calon penerima manfaat.
Fitrah menekankan bahwa proses penyaluran bantuan sangat bergantung pada hasil verifikasi kelayakan dari bank.
“Jika pemohon tidak lolos sampai tahap akad kredit, maka otomatis tidak dapat menerima subsidi GratisPol. Kami baru dapat memproses setelah pihak bank menyatakan pemohon layak,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa hambatan serapan bukan disebabkan anggaran, melainkan lambatnya proses pengajuan serta kurang aktifnya bank dan pengembang dalam melakukan pendampingan.
Padahal pemerintah daerah telah menyiapkan kuota hingga 1.000 unit pada tahun ini.
Lebih lanjut, Fitrah menjamin kuota bantuan yang tidak terserap tidak akan hangus. Bahkan Pemprov Kaltim akan meningkatkan jumlah penerima pada tahun depan.
“Untuk tahun 2026, kuotanya akan kami naikkan menjadi dua ribu unit, terutama untuk mendukung kebutuhan perumahan di sekitar IKN,” tuturnya.
Ia berharap pihak perbankan dan pengembang dapat lebih proaktif dalam mengarahkan masyarakat agar proses akad kredit tidak kembali tersendat.
“Jangan sampai bantuan GratisPol yang telah disediakan dengan penuh komitmen justru tidak termanfaatkan karena proses yang berjalan lambat,” pungkasnya.






