Kasus Penolakan Peserta BPJS Terkuak, DPRD Kaltim Ingatkan RS: “Nyawa Tak Bisa Menunggu!”

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Menurutnya, pesan tersebut perlu dipahami hingga ke level tenaga medis yang bertugas di instalasi gawat darurat.

 

“Petugas IGD memegang peran yang sangat penting. Jika terdapat keraguan mengenai prosedur, maka koordinasi dengan pimpinan rumah sakit harus segera dilakukan. Ini menyangkut keselamatan manusia bahkan hewan pun kita tolong bila tertabrak, apalagi manusia,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa rumah sakit tidak memiliki ruang untuk melakukan penolakan terhadap pasien dengan kondisi kritis. 

 

Untuk itu, ia meminta seluruh fasilitas kesehatan memperbaiki standar operasional prosedur agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

 

“IGD wajib menerima pasien dan memberikan tindakan pertama. Pelayanan tidak boleh bertumpu hanya pada soal pembiayaan. Ini merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi rumah sakit,” lanjutnya.

 

Hingga kini Komisi IV belum menggelar pertemuan langsung dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit terkait laporan tersebut. 

 

Fuad menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelesaikan pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan, namun isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian mereka.

 

“Kami tetap melakukan pemantauan. Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.