BorneoFlash.com, SAMARINDA – Laporan warga mengenai dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa seorang korban kecelakaan tidak segera diberikan pertolongan karena kasusnya dianggap berada di luar jaminan pelayanan BPJS.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan medis pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempermasalahkan kelengkapan administrasi.
“Memang terdapat jenis layanan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun apabila situasinya darurat, maka tindakan penyelamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Fuad, pada Selasa (25/11/2025).
Ia menekankan bahwa kecelakaan merupakan peristiwa yang membutuhkan respons cepat.
Karena itu, tenaga medis wajib mendahulukan aspek kemanusiaan sebelum mempertimbangkan hal-hal administratif dan teknis lainnya terkait penjaminan biaya.
“Kalaupun suatu kasus berada di luar skema jaminan, pertolongan awal tetap wajib diberikan. Tidak boleh ada pasien yang sama sekali tidak ditangani. Baik BPJS maupun rumah sakit harus menyikapi persoalan seperti ini secara bijaksana,” tambahnya.
Fuad turut mengingatkan bahwa Presiden RI berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk di sektor kesehatan.





