BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (24/11/2025).
Agenda tersebut menjadi penanda bahwa tahun 2026 disiapkan sebagai tahun penguatan regulasi, khususnya di sektor pelayanan publik, ketertiban umum, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung proses penyusunan kebijakan hingga kini. Kerja sama yang solid antar lembaga disebut menjadi pondasi penting dalam merumuskan aturan-aturan baru yang dibutuhkan kota.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Forkopimda, seluruh warga, dan khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah bekerja keras membahas Propemperda 2026,” demikian disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam rapat paripurna.
Penyusunan Rancangan APBD dan raperda ini mengacu pada daftar regulasi prioritas baik dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota.
Sebelum penetapan, Pemkot dan DPRD telah melakukan koordinasi dan inventarisasi bersama perangkat daerah terkait.







