Hasilnya, terdapat 23 Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda 2026, meliputi sejumlah regulasi strategis. Di antaranya, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender; Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang; Raperda Rencana Umum Penanaman Modal Balikpapan 2025–2036.
Kemudian, Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Inovasi Daerah; Perubahan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana; Raperda Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Daftar ini merupakan hasil evaluasi kebutuhan hukum yang relevan, dengan situasi Balikpapan saat ini serta amanat peraturan perundangan di tingkat nasional.
Bagus menegaskan bahwa tantangan pembangunan kota membutuhkan regulasi yang adaptif dan aplikatif. Oleh karena itu, pembahasan Propemperda diharapkan berlangsung lancar dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kita bersama, seluruh Raperda yang masuk tahap Propemperda dapat dibahas dengan baik sehingga melahirkan perda yang implementatif, bermanfaat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” disampaikan Bagus Susetyo dalam penutup rapat paripurna.
Ditetapkannya Propemperda 2026, Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat dasar hukum berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan layanan dasar hingga pengelolaan keamanan dan ketertiban kota.





