BorneoFlash.com, JAKARTA – Indonesia mengambil langkah politik-hukum yang tidak biasa, membuka pintu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki hubungan historis dan darah dengan Indonesia tanpa harus mengubah kewarganegaraan mereka.
Terobosan ini diumumkan melalui peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru Direktorat Jenderal Imigrasi yang disebut sebagai jawaban elegan atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan panjang di ruang publik.
Berbeda dari kebijakan imigrasi tradisional yang hanya memfasilitasi izin tinggal jangka pendek, GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, memungkinkan pemegangnya tetap menjadi warga negara asing namun memperoleh hak hidup jangka panjang di Indonesia.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, GCI dirancang bukan sekadar layanan administratif, tetapi sebagai jembatan bagi diaspora Indonesia. mereka yang kehilangan kewarganegaraan karena aturan tunggal namun tetap ingin tetap terhubung dengan tanah kelahirannya.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda tanpa menabrak aturan negara. Mereka tetap warga negara asing, namun tetap bisa tinggal dan berkontribusi di Indonesia secara sah dan permanen,” ujar Agus dalam siaran pers.
Kebijakan ini menyasar orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, hingga anak hasil perkawinan campuran.
Sementara itu, batasan tetap diberlakukan untuk alasan keamanan nasional, terutama bagi individu dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia atau terlibat dalam aktivitas separatis.






