Salah satu kekuatan GCI ada pada konsep “all-in-one immigration pathway”. Melalui satu sistem digital di evisa.imigrasi.go.id, pemohon dapat mengurus seluruh rangkaian izin: mulai Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
Langkah ini menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang memperkuat konektivitas global, melalui kebijakan kewarganegaraan alternatif mirip Overseas Citizenship of India (OCI) yang terbukti sukses memperkuat peran diaspora dalam pembangunan negara asalnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi. Ini bukan hanya respons terhadap zaman, tetapi bagian dari upaya meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan global,” tegas Agus.
Bagi banyak diaspora yang tinggal puluhan tahun di luar negeri, GCI menjadi pintu kembali untuk berbisnis, tinggal, merawat keluarga, atau memberi kontribusi ekonomi tanpa harus memilih satu kewarganegaraan.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah cerdas pemerintah untuk menarik investasi diaspora,memperkuat jejaring global Indonesia, serta mengakomodasi realitas masyarakat dunia yang semakin mobile.
Dengan peluncuran GCI, Indonesia mengirim pesan kuat: negara ini siap merangkul warganya di seluruh dunia tanpa harus mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan tunggal.
GCI bukan hanya perubahan regulasi tetapi babak baru hubungan Indonesia dengan diaspora globalnya. (*)





