“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan, dan masyarakat kami dorong agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan pokok, bukan untuk keperluan yang tidak esensial,” ujarnya, pada Kamis (20/11/2025).
Pada triwulan akhir 2025, sebanyak 1.688 keluarga penerima manfaat mendapatkan dukungan melalui skema ini.
Di sisi lain, Pemkot mengakui bahwa penataan data dan sasaran masih menjadi pekerjaan besar, mengingat bantuan seperti LPG, BBM, maupun pangan kerap tidak tepat penerima. Melalui SSN, pemerintah berharap praktik-praktik serupa semakin berkurang.
Selain aspek ketepatan sasaran, Pemkot Samarinda juga menaruh perhatian pada aspek martabat warga penerima.
Pemerintah menolak skema penandaan rumah dengan stiker “keluarga miskin” karena dinilai menimbulkan beban sosial dan dapat memicu diskriminasi.
“Kami berharap tahun mendatang jumlah penerima yang terbantu dapat meningkat, sekaligus mendorong penurunan angka kemiskinan. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan bijak dan menjadi motivasi untuk makin mandiri,” tutup Andi Harun.





