BorneoFlash.com, PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria yang dibentuk DPR RI perlu ikut membahas persoalan aset di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan Bijak saat diwawancarai awak media, pada Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, aset yang harus dibicarakan bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga mencakup masyarakat, aparatur, serta sistem pemerintahan yang telah lama berjalan di kawasan tersebut.
“Status aset dalam delineasi IKN harus jelas. Masyarakat, perangkat desa, semua itu bagian dari aset yang harus dijamin nasibnya,” tegasnya.
Bijak menambahkan, jika ke depan diterbitkan Undang-Undang terkait Ibu Kota Pemerintahan (IKP) dan wilayah tersebut menjadi daerah otonomi baru, maka kepastian status seluruh pihak yang berada di dalamnya harus diatur sejak awal.
“Bagaimana jaminan untuk perangkat yang ada? Itu hal fundamental yang harus dibahas,” ucapnya.
Meski reforma agraria dan persoalan aset merupakan dua isu berbeda, Bijak menilai keduanya tetap harus dipandang secara bersamaan oleh DPR RI agar tidak terjadi kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
Ia juga mendorong agar Pansus mengakomodasi penyelesaian sengketa tanah yang masih terjadi di wilayah IKN, termasuk mengidentifikasi persoalan hingga ke level paling dasar.
“Harapannya semua dibahas, termasuk soal sertifikasi,” pungkasnya. (*/Adv)






