BorneoFlash.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga kasus besar yang diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025.
Pemusnahan digelar pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan siap dimusnahkan.
Total barang bukti yang dihancurkan mendekati tiga kilogram sabu yang diamankan dari lima tersangka.
Kasus pertama berasal dari LKN 16-NAR/IX/2025.
Pada 20 September 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial ISW di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat.
Dari tersangka, BNNP menyita tiga bungkus sabu seberat 142 gram bruto (100 gram netto) serta satu unit Honda HRV putih yang digunakan sebagai sarana peredaran.
ISW ditangkap saat hendak memasok sabu ke kawasan Kampung Baru, Balikpapan.
Kasus kedua adalah LKN/0017-NAR/X/2025.

Dua tersangka, AS dan FP, ditangkap pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang setelah petugas menghentikan mobil Honda HRV hitam yang mereka gunakan.
Dari kendaraan itu ditemukan sabu seberat 2.021,96 gram netto. Keduanya merupakan kurir yang diduga membawa sabu lintas daerah.






