BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Balikpapan dengan perwakilan pekerja PT Changwon JO dan PT Era terkait tunggakan kompensasi hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan.
Pertemuan berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, pada Senin (17/11/2025) dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pihak kepolisian, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan Kota Balikpapan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti tuntutan kompensasi pekerja yang mencapai Rp 1,48 miliar.
“Total kompensasi yang menjadi tuntutan 158 pekerja nilainya Rp 1,48 miliar. Sebagian sudah dibayarkan, namun masih tersisa kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Bagus mengungkapkan bahwa pada 2 September 2025 telah terjadi kesepakatan pembayaran antara pihak perusahaan dan pekerja. Namun, setelah perusahaan melakukan pencairan tagihan, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh manajemen PT Changwon dan PT Era sebagai perusahaan sub kontraktor di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Hal inilah yang mendorong serikat pekerja meminta dukungan Pemkot dan DPRD. “Mereka menanyakan apakah pemerintah kota dan DPRD bisa membantu memfasilitasi. Secara aturan, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial bisa dilakukan, tetapi para pekerja keberatan karena proses panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit,” jelas Bagus.







