Wawali menegaskan bahwa sengketa ini berpotensi menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan serupa di lingkungan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
“Kami akan berkomunikasi dengan Pertamina dan manajemen RDMP agar ini menjadi entry point penyelesaian kasus-kasus serupa, karena ini bukan yang pertama terkait hak pekerja setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Bagus menambahkan, Pemkot akan mengundang pihak-pihak terkait dalam pertemuan lanjutan, untuk memberikan kejelasan dan mendorong adanya solusi yang konkret.

Wawali juga memberikan catatan penting bagi Pertamina dan kontraktor utama RDMP agar menertibkan seluruh subkontraktor.
“Kami minta semua perusahaan yang terlibat pekerjaan di Pertamina wajib melaporkan data karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja, kantor operasionalnya harus jelas di Balikpapan, dan mereka harus membayar pajak di kota ini,” tegasnya.
Ia khawatir tanpa pendataan dan pengawasan yang baik, kasus serupa akan terus terjadi dan merugikan pekerja lokal. Hal ini tentu tidak diinginkan.







