Ia juga menyoroti keterbatasan jaringan CCTV yang belum menjangkau seluruh ruas jalan, sehingga peran masyarakat menjadi sangat vital dalam mendukung upaya pengawasan ini.
Selain menegakkan aturan penutup muatan, Dishub turut menata ulang jalur serta jam operasional kendaraan angkutan barang.
Beberapa ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata hanya boleh dilalui truk enam roda pada malam hari.
Sementara itu, truk besar seperti tronton dan head truck diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota.
“Kami telah memasang sejumlah rambu di titik-titik tertentu. Truk beroda enam hanya dapat melintas pada jam yang sudah ditentukan, sedangkan kendaraan besar wajib melewati jalur lingkar luar,” tuturnya.
Bagi kendaraan yang melanggar aturan, Dishub telah menyiapkan langkah administratif.
Truk pengguna BBM bersubsidi dapat diblokir fuel card-nya, sedangkan dokumen KIR dapat ditahan. Untuk penindakan terhadap STNK, Dishub akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian.
“Apabila nomor plat kendaraan sudah teridentifikasi, kami bisa melakukan pemblokiran fuel card. Untuk KIR, bisa kami tahan sementara, sedangkan penindakan STNK sepenuhnya melalui koordinasi dengan Satlantas,” terang Hotmarulitua.
Ia berharap langkah pengawasan terpadu ini dapat mendorong kepatuhan semua pihak, baik sopir maupun kontraktor, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lingkungan kota yang lebih bersih.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Jika semua taat aturan, Samarinda akan menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya.





