“Kami tidak ingin jalanan di Samarinda tampak kotor atau bahkan licin akibat material yang tercecer. Harapannya, para sopir dan pihak proyek dapat segera membersihkan apabila terjadi tumpahan di lapangan,” tegasnya.
Selain aspek teknis di lapangan, Dishub menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009, setiap kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan serta dilarang menyebabkan gangguan pada pengguna jalan lain.
Meski demikian, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran di lapangan.
Tugas tersebut menjadi ranah Satlantas Polresta Samarinda, sementara Dishub berperan dalam pengawasan dan pelaporan.
“Kami hanya dapat melakukan pendataan dan imbauan. Jika ada pelanggaran, laporan kami teruskan kepada pihak Satlantas untuk ditindaklanjuti,” jelas Hotmarulitua.
Guna memperkuat sistem pengawasan, Dishub juga membuka partisipasi publik.
Warga diimbau untuk turut melaporkan kendaraan yang melintas tanpa penutup muatan atau menumpahkan material di jalan.
Namun laporan diharapkan disertai bukti yang valid agar dapat segera diproses.
“Sering kali kami menerima laporan tanpa mencantumkan nomor plat kendaraan. Padahal, nomor tersebut sangat penting untuk proses penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.





