BorneoFlash.com, SENDAWAR — Kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memantik perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi.
“Kalau terbukti secara pidana, kita proses secara hukum. Yang penting masyarakat membantu pembuktiannya. Kami akan menjalankan proses secara profesional dan transparan,” tegas Kapolda saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif beserta sejumlah perwira tinggi Polda Kaltim.
Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial LHM (28), yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kubar, terjadi pada Minggu malam, 14 September 2025.
Korban diduga diserang oleh tiga pelaku karena pemberitaan terkait kasus narkoba. Saat itu, korban tengah bekerja di usaha percetakan miliknya di Jalan Mangku Aji RT 7, Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta mengalami kerusakan pada sejumlah barang milik pribadi, seperti telepon genggam, kipas angin, sepeda motor, dan peralatan percetakan (komputer, printer, serta kaca sablon).
Korban kemudian melapor ke Polres Kubar pada 22 September 2025, disertai hasil visum dari RSUD Harapan Insan Sendawar, keterangan saksi, dan barang bukti kerusakan.

Penyidik Satreskrim Polres Kubar telah memintai keterangan ketiga terduga pelaku dan melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi perkara, melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Kubar serta korban.
Namun, para pelaku dikabarkan memiliki versi berbeda dan belum mengakui tindakan pengeroyokan serta perusakan tersebut.
Hingga Rabu (5/11/2025), kasus ini telah berjalan lebih dari 50 hari sejak kejadian, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam tahap hukum lanjutan.





