Dari mancanegara, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) sedang mendengarkan argumen lisan atas gugatan hukum terhadap penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 oleh Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif.
Dalam pengadilan yang berlangsung kemarin, Mahkamah Agung AS tampak skeptis terhadap Trump, yang mana menurut mereka Trump melampaui kewenangannya sebagai Presiden dalam membuat kebijakan ekonomi.
Sebagian besar hakim Mahkamah Agung AS mengatakan bahwa Kongres yang memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan tarif, bukan presiden.
Keputusan mengenai tarif ini diperkirakan akan berdampak besar bagi perekonomian, termasuk apakah pemerintahan Trump harus membayar kembali 90 miliar dolar AS yang dihasilkan dari tarif.
Pada perdagangan Rabu (05/10) kemarin, bursa saham Eropa ditutup kompak menguat, diantaranya Euro Stoxx 50 menguat 0,20 persen, indeks FTSE 100 Inggris menguat 0,64 persen, indeks DAX Jerman menguat 0,42 persen, serta indeks CAC Prancis menguat 0,08 persen.
Bursa saham AS di Wall Street juga ditutup kompak menguat pada perdagangan Rabu (05/10 , diantaranya Indeks Dow Jones Industrial Average menguat 0,48 persen ditutup di level 47.311,00, indeks S&P 500 menguat 0,37 persen ke level 6.796,31, indeks Nasdaq Composite menguat 0,73 persen dan ditutup di level 25.620,03. (*/ANTARA)





