Diskusi difokuskan pada kepatuhan administrasi perpajakan dan langkah-langkah peningkatan PAD melalui optimalisasi berbagai jenis pajak daerah.
Beberapa isu utama yang dibahas antara lain pajak alat berat, pajak air permukaan, kendaraan berpelat luar daerah, serta kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan (PPh) di Kalimantan Timur.
Menurut Sri Wahyuni, para pelaku usaha memberikan tanggapan yang konstruktif dan menunjukkan itikad baik untuk mendukung program pemerintah daerah.
“Para wajib pajak menyampaikan kesediaan mereka untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pajak secara tertib. Bapak Gubernur juga mengingatkan agar perusahaan membeli bahan bakar dari Kaltim, sehingga pajak yang timbul dapat masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan data bahwa dari sekitar 5.000 unit alat berat yang beroperasi di Kaltim, baru sekitar 2.000 unit yang terdaftar aktif membayar pajak.
Sebagian perusahaan beralasan alat berat tersebut sudah tidak digunakan, namun tetap diwajibkan melaporkan kondisi asetnya kepada pemerintah daerah.
Sri Wahyuni menilai pertemuan di Hotel Borobudur tersebut sangat efektif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Pertemuan itu juga menjadi forum penting dalam memastikan koordinasi antara Forkopimda dan para pelaku industri besar di Kaltim berjalan optimal.
“Pertemuan itu sangat produktif karena mempertemukan langsung Gubernur, Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi (meski hadir secara daring) dengan para pengambil keputusan dari perusahaan besar. Melalui tim terpadu yang dibentuk, pemerintah memastikan seluruh wajib pajak menunaikan kewajibannya demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.





