Hanya 40 Persen Pekerja di Samarinda Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Samarinda masih belum merata. 

 

Berdasarkan data hingga September 2025, hanya 40,39 persen atau sekitar 141.278 pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total potensi 349.784 pekerja di kota ini.

 

Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

 

“Upaya peningkatan kepesertaan terus kami dorong bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Idealnya, setiap izin usaha yang diterbitkan dapat langsung terintegrasi dengan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, pada Sabtu (1/11/2025).

 

Meski begitu, ia mengakui kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya. 

 

Sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) masih terikat dengan batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA), sehingga proses integrasi belum bisa berjalan optimal.

 

“Dalam mekanisme OSS, terdapat batas waktu pelayanan yang harus dipatuhi. Karena itu, kewajiban mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sering kali dianggap bisa memperlambat proses penerbitan izin usaha,” tuturnya.

 

Zeki berharap adanya dukungan regulasi dari DPRD maupun DPR RI agar kewajiban kepesertaan di sektor formal bisa semakin kuat. 

 

Sementara itu, untuk sektor informal, pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat perlindungan kerja dan pentingnya jaminan sosial.

 

“Bagi pekerja formal, kewajiban bisa diperkuat melalui aturan. Namun untuk pekerja informal, pendekatannya melalui edukasi dan kesadaran akan manfaatnya. Ini bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan bagi diri sendiri,” tandasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.