Selain pedagang ayam, beberapa penjual bunga juga turut terjaring dalam kegiatan tersebut.
Anis menilai, waktu pelaksanaan operasi ini sangat tepat karena Pasar Pagi harus disterilkan menjelang peresmian oleh Wali Kota Samarinda.
“Penertiban ini dilakukan agar lingkungan pasar siap menyambut peresmian. Kami ingin memastikan kawasan ini tertib, bersih, dan layak dikunjungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan langkah tindak lanjut melalui dinas terkait agar para pedagang tetap memiliki tempat berjualan yang sesuai ketentuan.
“Pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menata kembali lokasi berjualan yang tepat bagi mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pedagang yang terjaring akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Seluruh pelanggar akan ditangani oleh bidang PPUD untuk menentukan apakah dikenakan sanksi tipiring atau cukup membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Anis menegaskan bahwa seluruh tindakan Satpol PP didasarkan pada tugas pokok dan fungsi lembaga sebagai penegak peraturan daerah dan penjaga ketertiban umum.
“Setiap langkah kami dilandasi aturan. Untuk solusi jangka panjang, hal ini akan dibahas bersama perangkat daerah terkait agar tercipta penataan yang berkelanjutan,” tutupnya.





