BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ribuan proyek konstruksi di Kota Samarinda diketahui belum menjalankan kewajiban perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 1.172 proyek di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pekerja lapangan, terutama di sektor konstruksi yang memiliki risiko tinggi, rentan mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan.
Padahal, penyertaan dalam program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dasar bagi penyedia jasa maupun pemerintah.
Di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, laporan BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya 38 dari 106 proyek yang telah terdaftar.
Artinya, masih ada 68 proyek yang belum memenuhi ketentuan kepesertaan, atau lebih dari separuh total kegiatan konstruksi di instansi tersebut belum terlindungi.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Novi Adistia, menekankan bahwa kepesertaan aktif dalam program tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara proyek.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjamin para tukang dan pekerja dari pihak ketiga agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya, pada Rabu (29/10/2025).
Novi menjelaskan, program perlindungan tenaga kerja konstruksi bukan sekadar kewajiban administratif.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan mekanisme sederhana, di mana pelaksana proyek cukup mendaftarkan paket pekerjaan dan jumlah tenaga kerjanya tanpa perlu menyertakan data individu.






