Dengan sistem ini, seluruh pekerja otomatis mendapatkan perlindungan selama masa proyek berlangsung.
Namun, ia mengakui masih banyak pelaksana proyek yang belum memahami mekanisme tersebut. Sebagian menganggap prosesnya rumit, sementara lainnya menilai iurannya sebagai beban tambahan.
Padahal, besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai kontrak proyek dan tergolong kecil jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Samarinda, Suryo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban moral bagi setiap pelaksana proyek pemerintah.
“Ketaatan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Samarinda akan memperketat pengawasan terhadap proyek yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu opsi yang sedang dikaji ialah menjadikan sertifikat kepesertaan sebagai syarat pencairan anggaran atau termin pekerjaan.
Selain itu, Suryo mendorong adanya koordinasi lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar penegakan aturan berjalan efektif.
“Jika seluruh pihak disiplin sejak awal, tidak akan ada lagi pekerja konstruksi yang dibiarkan bekerja tanpa perlindungan,” tutupnya.





