Pemkot Balikpapan Dorong Dua Raperda Strategis: Cegah Krisis Moral dan Tata Ulang Kota yang Rentan Banjir

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk membangun kota yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat secara moral dan kebangsaan. 

 

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD, Pada Rabu (29/10/2025), saat menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD.

 

Kedua raperda tersebut mengatur pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

 

Menurut Bagus, keduanya merupakan regulasi strategis yang saling melengkapi dalam membangun karakter bangsa, yang lain menata ruang hidup masyarakat agar lebih tertib dan berkelanjutan.

 

“Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bukan dibuat karena pengamalan Pancasila menurun, tapi sebagai pengingat agar kita tidak lupa jati diri. Pancasila adalah dasar dan arah hidup bangsa yang harus terus dijaga,” ujar Bagus, pada rapat paripurna di Grand Senyiur Hotel Balikpapan.

 

Ia menilai, penguatan wawasan kebangsaan menjadi semakin penting di tengah derasnya arus digitalisasi dan globalisasi. Generasi muda perlu memiliki filter nilai, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memecah belah bangsa.

 

“Empat pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI harus menjadi fondasi dalam setiap aspek kehidupan. Melalui pendidikan ini, kami ingin membentuk generasi muda yang santun, beriman, dan menghargai perbedaan,” tegasnya.

 

Namun, di sisi lain, Bagus juga menyoroti masalah penataan perumahan yang belum tertib sebagai salah satu akar persoalan banjir di Balikpapan. 

 

Ia mengungkapkan, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah, padahal hal itu penting untuk perawatan infrastruktur seperti drainase dan jalan lingkungan.

Baca Juga :  Disperkim Kota Balikpapan, Pemakaman Jenazah Covid-19 Masih Terfokus Di Km 15 Karang Joang

 

“Dari ratusan pengembang, baru 13 yang resmi menyerahkan PSU. Kalau tidak ada penyerahan, pemerintah tidak bisa masuk untuk membantu perbaikan atau perawatan fasilitas umum,” jelasnya.

 

Bagus menilai, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan akan menjadi dasar hukum kuat untuk menertibkan pengembang, sekaligus memastikan pembangunan kota berjalan sesuai tata ruang. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pengawasan lebih optimal.

 

“Penataan permukiman bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan warga. Kalau drainase dan pengendalian air tidak berfungsi, masyarakat yang akan terdampak,” tambahnya.

 

Ia berharap dua raperda ini dapat dibahas secara komprehensif antara eksekutif dan legislatif. Sebab, keduanya memiliki nilai strategis dalam membentuk wajah Balikpapan ke depan, kota yang tertata secara fisik sekaligus berkarakter kuat secara ideologis.

 

“Kami ingin Balikpapan menjadi kota yang maju tanpa kehilangan identitas kebangsaan. Pembangunan harus berjalan seimbang antara infrastruktur dan karakter warganya,” ucap Bagus. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.