BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmennya menjaga keselamatan publik dengan akan memusnahkan puluhan alat pompa bensin mini (pom mini) ilegal hasil penertiban selama satu tahun terakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Berdasarkan putusan hakim, sejumlah barang bukti pom mini diputuskan dimusnahkan dan pelakunya dijatuhi denda administratif.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Pom mini yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat harus ditertibkan. Keputusan pengadilan sudah jelas, sebagian barang bukti akan dimusnahkan,” tegas Yosep, saat ditemui pada kegiatan penertiban di Kawasan Jalan MT Haryono, pada Sabtu Malam (25/10/2025).
Menurut Yosep, meski keputusan pengadilan sudah inkrah, eksekusi pemusnahan belum dapat dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan selaku pihak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab pelaksanaan putusan, namun karena keterbatasan tempat, barang bukti pom mini dititipkan di kantor Satpol PP. Kami hanya menjaga dan memastikan semuanya aman sebelum dimusnahkan,” jelasnya.
Rencananya, pemusnahan akan dilakukan pada awal Desember 2025 di Halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, menggunakan alat penghancur (exsa) seperti kegiatan serupa yang dilakukan tahun sebelumnya. Jumlah pom mini yang akan dimusnahkan mencapai sekitar 30 unit, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri.
Selain itu, Yosep menyebut masih ada beberapa pelaku usaha pom mini ilegal yang belum menghadiri sidang. Hakim memutuskan untuk melakukan sidang ulang, dan Satpol PP akan membantu Kejaksaan mendistribusikan surat panggilan kepada para pelanggar tersebut.
“Putusan pengadilan mensyaratkan kehadiran pelaku dalam sidang. Bagi yang belum hadir, akan ada sidang ulang. Kami akan bantu Kejaksaan dalam proses pemanggilan,” ujarnya.
Langkah tegas ini, kata Yosep, bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko kebakaran dan kecelakaan akibat penggunaan pom mini tanpa standar keselamatan. Banyak dari alat tersebut, lanjutnya, beroperasi di kawasan padat penduduk dan menggunakan instalasi listrik seadanya.
“Pom mini ilegal itu berisiko tinggi. Instalasinya tidak standar, banyak yang tidak punya izin dan tidak diawasi teknis keamanannya. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Satpol PP juga memastikan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan pom mini ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun di mana aktivitas ekonomi warga meningkat.
“Kami tidak ingin kecelakaan terjadi hanya karena kelalaian. Penertiban ini bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan masyarakat hidup aman dan nyaman,” pungkas Yosep.
Langkah tegas ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat lebih memahami bahwa keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan adalah prioritas utama, bukan sekadar urusan bisnis semata. (Adv)





