BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Hal itu diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap.
Pemusnahan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.05 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda Bintang Samudera, S.H., perwakilan BNN Kota Samarinda Aipda Defriyadi, S.H., serta Kanit Provost IPTU Kasri yang mewakili Kasie Propam. Hadir pula perwakilan dari Kasi Kum, Siwas, dan Sie Humas Polresta Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu dengan berat 3.003,12 gram netto serta 248 butir pil ekstasi seberat 119,04 gram netto.
Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka yang terlibat dalam sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh perwakilan lembaga penegak hukum dan pengawasan internal Polri sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik.






