Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan 248 Butir Ekstasi, Wujudkan Komitmen Perangi Narkoba

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

 

Hal itu diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap.

 

Pemusnahan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.05 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Samarinda

 

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda Bintang Samudera, S.H., perwakilan BNN Kota Samarinda Aipda Defriyadi, S.H., serta Kanit Provost IPTU Kasri yang mewakili Kasie Propam. Hadir pula perwakilan dari Kasi Kum, Siwas, dan Sie Humas Polresta Samarinda.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu dengan berat 3.003,12 gram netto serta 248 butir pil ekstasi seberat 119,04 gram netto. 

 

Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka yang terlibat dalam sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda.

 

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh perwakilan lembaga penegak hukum dan pengawasan internal Polri sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.