Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan bahan kimia khusus hingga tak lagi memiliki bentuk maupun fungsi.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan seluruh barang bukti hasil sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menegaskan kesungguhan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kompol Bangkit.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dilakukan aparat penegak hukum.
Diperlukan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat agar peredaran barang haram tersebut dapat dicegah sejak dini.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ucapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama hampir satu jam itu ditutup pada pukul 11.55 WITA dalam suasana aman, tertib, dan terkendali. (*)





