BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda secara resmi menghentikan masa relaksasi parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan mulai Kamis (23/10/2025).
Sejak kemarin, sistem parkir di ruas jalan tersebut kembali mengikuti aturan awal, yakni hanya diperbolehkan di sisi kiri sesuai dengan rambu dan marka yang telah dipasang.
Kebijakan ini diambil setelah masa relaksasi parkir dua sisi yang diberlakukan sejak 9 Oktober 2025 dinilai cukup memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi.
Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda pun turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan aturan baru tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi berjalan lancar dan situasi lalu lintas terpantau tertib.
“Sejak kemarin, sistem parkir kembali satu sisi. Kami sudah melakukan evaluasi dan hasilnya cukup baik. Arus kendaraan lebih teratur, meskipun masih ada beberapa yang berhenti sejenak di sisi kanan jalan,” ujarnya.







