Atur Ulang Distribusi, Kemendag Janjikan Revisi Kebijakan MinyaKita Selesai Tahun Ini

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Ardiansyah
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag. Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag. Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Iqbal menargetkan pembahasan eksternal akan digelar paling lambat dalam dua pekan mendatang.


“Kami akan paparkan hasil diskusi internal, lalu minta tanggapan dari pihak luar. Paling lambat minggu depan atau dua minggu lagi kami undang eksternal,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan bahwa dalam revisi Permendag 18/2024, pemerintah akan menunjuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD untuk mengambil alih peran distribusi MinyaKita.

 

Pada aturan sebelumnya, distribusi dilakukan secara berjenjang oleh produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), hingga pengecer, yang dianggap terlalu panjang dan membuat harga MinyaKita melonjak di tingkat konsumen.

 

Melalui revisi kebijakan ini, Kemendag berupaya memotong rantai distribusi agar harga di pasaran bisa sesuai HET dan lebih mudah diakses masyarakat.

 

Selain itu, MinyaKita akan didistribusikan juga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar masyarakat di berbagai daerah dapat membeli minyak goreng tersebut dengan harga terjangkau.

 

“Nanti Bulog dan ID FOOD yang menyalurkan ke koperasi merah putih. Intinya, rakyat harus bisa mendapatkan MinyaKita sesuai HET,” tegas Budi. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.