Jika semua tahapan tetap diabaikan, maka tindakan penarikan paksa menjadi pilihan terakhir.
Terkait adanya informasi bahwa sebagian kendaraan masih dipinjamkan, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Aset milik pemerintah daerah wajib digunakan sebagaimana mestinya, tidak bisa dikuasai secara pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov bersama BPKAD akan memperbarui data untuk memastikan status setiap kendaraan yang belum dikembalikan.
Bila ditemukan pihak yang tidak menunjukkan itikad baik, langkah tegas akan segera diterapkan.
Menurutnya, mekanisme penarikan melalui bantuan Satpol PP bukan hal baru, karena sebelumnya langkah serupa juga pernah dilakukan untuk menertibkan aset daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga agar seluruh aset digunakan bagi kepentingan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni memastikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas baru.
“Untuk sementara belum ada rencana pengadaan kendaraan dinas baru,” pungkasnya.







