Ia menjelaskan bahwa bergesernya alokasi ke APBD Perubahan 2025 salah satunya disebabkan oleh pergantian direksi di tiga perusahaan daerah itu.
“Pergantian jajaran direksi menjadi salah satu pertimbangan kami, karena pengajuan sebelumnya berasal dari manajemen lama. Dengan adanya direksi baru, pemerintah ingin melihat terlebih dahulu strategi dan komitmen mereka. Namun, total nilai penyertaan modal tetap sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni memastikan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 antara Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Kaltim telah mencapai kesepakatan akhir.
“Pemprov bersama Banggar sudah menyepakati rancangan APBD Perubahan,” ungkapnya.
Sementara itu, menyinggung kebijakan moratorium bantuan keuangan (bankeu) dalam APBD Perubahan, Sri Wahyuni menegaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada kondisi kapasitas fiskal daerah.
“Penyaluran bankeu di APBD Murni saja belum seluruhnya terselesaikan. Karena itu, kami perlu melihat kemampuan fiskal sebelum menyalurkan kembali bantuan pada perubahan anggaran. Bankeu diberikan hanya bila kondisi keuangan memungkinkan, dan dalam beberapa tahun terakhir memang tidak ada alokasi bankeu maupun hibah di APBD Perubahan,” pungkasnya.





